Komplotan ini bermarkas di sebuah rumah di Tebet, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut saat ini telah dipasangi garis polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut rumah itu disewa oleh para tersangka. Tersangka S berperan menyediakan tempat, termasuk rumah notaris dan perlengkapan lainnya, untuk memuluskan aksinya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan para pelaku mencatut nama notaris tersebut untuk melakukan penipuan. Usut punya usut, notaris tersebut juga ternyata sudah lama beralih profesi.
"Awalnya yang bersangkutan nggak tahu, setelah kita komunikasikan dan kita tanya, ternyata sudah nggak gunakan nama ini dan sudah beralih profesi," lanjutnya
Keadaan rumah itu tidak terlalu rapi. Terlihat beberapa meja dan kursi berada di teras rumah.
Di rumah itu juga terlihat papan bertulisan 'notaris'. Tentunya papan itu digunakan tersangka untuk meyakinkan korban-korbannya.
Diketahui, polisi sebelumnya menangkap D, R, S, dan A karena melakukan penipuan dengan modus membeli rumah. Mereka berpura-pura membeli rumah, lalu mengagunkan surat rumah milik korbannya.
Tersangka kemudian menduplikasi sertifikat rumah tersebut dengan yang palsu dan memberikannya kepada korban. Rumah yang menjadi incaran kelompok ini termasuk rumah mewah seharga lebih dari Rp 15 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini