Selain Poligami, Qanun Aceh Atur Hukum Cambuk ke Penghulu Liar

Selain Poligami, Qanun Aceh Atur Hukum Cambuk ke Penghulu Liar

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 16:25 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Banda Aceh - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merampungkan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga. Selain mengatur soal poligami, Raqan itu juga akan mengatur hukuman cambuk bagi kadi (penghulu) liar.

"Kehadiran qanun ini nantinya diharapkan tidak ada lagi praktik kadi liar di Aceh," kata Ketua komisi VII DPRA, Ghufran Zainal Abidin saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (5/8/2019).

DPR Aceh sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Raqan Hukum Keluarga. RDPU yang digelar 1 Agustus kemarin melibatkan perwakilan pemerintah kabupaten/kota, ulama, tokoh perempuan dan pihak terkait lainnya.

Keberadaan kadi liar dinilai menjadi pemicu terjadinya nikah siri. Menurutnya, setelah adanya qanun tersebut tidak terjadi lagi praktik nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufran menjelaskan, setelah qanun disahkan kadi liar dapat dihukum cambuk hingga 25 kali. Hukuman ini dipilih untuk mencegah penghulu yang menikahkan pasangan dan hanya diberi selembar surat.

"Sanksi berupa denda 20 gram hingga 100 gram emas atau dikonvensi hukum cambuk sebanyak 15 sampai 25 kali cambukan," jelas Ghufran.

Raqan Hukum Keluarga berisi 200 pasal dibuat untuk membuat rumah tangga menjadi langgeng serta menekan angka perceraian. Dalam qanun diatur banyak hal termasuk hak-hak perempuan dan anak. Kehadiran qanun ini sempat menuai pro-kontra.

Ghufran menyebut pro-kontra terjadi karena publik hanya menyorot tentang bab poligami. Padahal, dalam qanun memiliki banyak pembahasan lainnya.

"Qanun itu untuk melindungi perempuan, anak-anak dan haknya. Tidak ada lagi nikah siri dan juga untuk menertibkan kadi liar yang selama ini melakukan praktik pernikahan secara sembunyi-sembunyi. Setelah qanun Hukum Keluarga disahkan maka semua itu tidak dibolehkan lagi," ungkapnya.

(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads