"Kehadiran qanun ini nantinya diharapkan tidak ada lagi praktik kadi liar di Aceh," kata Ketua komisi VII DPRA, Ghufran Zainal Abidin saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (5/8/2019).
DPR Aceh sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Raqan Hukum Keluarga. RDPU yang digelar 1 Agustus kemarin melibatkan perwakilan pemerintah kabupaten/kota, ulama, tokoh perempuan dan pihak terkait lainnya.
Keberadaan kadi liar dinilai menjadi pemicu terjadinya nikah siri. Menurutnya, setelah adanya qanun tersebut tidak terjadi lagi praktik nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi berupa denda 20 gram hingga 100 gram emas atau dikonvensi hukum cambuk sebanyak 15 sampai 25 kali cambukan," jelas Ghufran.
Raqan Hukum Keluarga berisi 200 pasal dibuat untuk membuat rumah tangga menjadi langgeng serta menekan angka perceraian. Dalam qanun diatur banyak hal termasuk hak-hak perempuan dan anak. Kehadiran qanun ini sempat menuai pro-kontra.
Ghufran menyebut pro-kontra terjadi karena publik hanya menyorot tentang bab poligami. Padahal, dalam qanun memiliki banyak pembahasan lainnya.
"Qanun itu untuk melindungi perempuan, anak-anak dan haknya. Tidak ada lagi nikah siri dan juga untuk menertibkan kadi liar yang selama ini melakukan praktik pernikahan secara sembunyi-sembunyi. Setelah qanun Hukum Keluarga disahkan maka semua itu tidak dibolehkan lagi," ungkapnya.
(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini