"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT Inti, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," ujar keterangan pers dari PT Inti, yang disampaikan Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti Gde Pandit Andika Wicaksono, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengumumkan kasus tersebut. Basaria menyampaikan dengan jelas identitas TSW dan TSI sebagai staf PT Inti.
Bahkan untuk TSW dijerat KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan uang ke Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II. Dalam kasus ini, Andra juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
KPK menduga pemberian suap dari Taswin ke Andra tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola PT AP II. Proyek itu disebut KPK dikerjakan PT Inti.
Kembali pada pernyataan pers PT Inti, perusahaan pelat merah itu menyampaikan akan kooperatif dalam proses penyidikan KPK dalam kasus tersebut.
"PT Inti akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang asas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait. PT Inti tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," imbuhnya.
Simak Video 'KPK Buka Kemungkinan Ada Aktor Lain di Kasus Suap Dirkeu AP II'
(dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini