PT Inti Bantah Tersangka OTT Kasus Suap Antar-BUMN Pegawainya

PT Inti Bantah Tersangka OTT Kasus Suap Antar-BUMN Pegawainya

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 13:57 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers penetapan tersangka. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) menepis kabar bahwa pegawainya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun PT Inti tetap akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung di KPK.

"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT Inti, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," ujar keterangan pers dari PT Inti, yang disampaikan Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti Gde Pandit Andika Wicaksono, Senin (5/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua nama tersebut memang disampaikan oleh KPK sebagai pihak yang turut terjaring dalam OTT yang dilancarkan pada Rabu, 31 Juli 2019. Dalam konferensi pers di KPK keesokan harinya, dua nama itu disebutkan sebagai inisial, yaitu TSW untuk Taswin Nur dan TSI untuk Teddy Simanjuntak.

Saat itu Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengumumkan kasus tersebut. Basaria menyampaikan dengan jelas identitas TSW dan TSI sebagai staf PT Inti.

Bahkan untuk TSW dijerat KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan uang ke Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II. Dalam kasus ini, Andra juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menduga pemberian suap dari Taswin ke Andra tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola PT AP II. Proyek itu disebut KPK dikerjakan PT Inti.




Kembali pada pernyataan pers PT Inti, perusahaan pelat merah itu menyampaikan akan kooperatif dalam proses penyidikan KPK dalam kasus tersebut.

"PT Inti akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang asas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait. PT Inti tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," imbuhnya.


Simak Video 'KPK Buka Kemungkinan Ada Aktor Lain di Kasus Suap Dirkeu AP II'

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads