"Hasil BAP-nya, pertama, beliau mengakui menyatakan ada imbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya. Itu berarti bertentangan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. Ketika pejabat berwenang, pejabat wilayah nggak boleh melakukan imbauan apa pun," ucap Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8/2019).
"PNS harus netral. UU ASN 5/2014 pun jelas bahwa pegawai negeri sipil netral. Tidak boleh, apalagi berkaitan dengan UU KPK. Posisinya tidak boleh," sambung Chaidir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada indikasi, pengakuan yang bersangkutan menyatakan imbauan, itu BKD mengambil kesimpulan. BKD serahkan resume ke Wali Kota untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan untuk proses Baperjab lebih lanjut. Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat camat," ucap Chaidir.
Chaidir mengimbau agar camat dan pejabat lain tidak mengeluarkan imbauan apa pun yang meminta sesuatu. Imbauan permintaan bisa masuk dalam gratifikasi ataupun pungli.
"Nggak boleh. PNS, pegawai negeri sipil, itu tidak boleh melakukan apa pun. Netralitas, itu yang dipegang. Itu kan menginisiasi, imbau artinya mengajak. Nggak boleh karena sama saja ujung-ujungnya pungli dong, gratifikasi," kata Chaidir.
BKD meminta camat tidak mengurusi persoalan kurban. Dia menyebut camat harusnya mengurusi wilayah, keamanan, dan kenyamanan warga.
"Tugas seorang camat jaga teritorial, jaga keamanan dan kenyamanan, begitu. Bukan imbau cari dana, berikan kepada yang minta kurban. Itu ada ranahnya yang urus kurban, ada badan amil, yayasan, bukan tugas dari Pak Camat. Apalagi camat kan pegawai negeri sipil, pejabat lagi, aduh," ucap Chaidir.
Sebelumnya, Bambang Eko harus berurusan dengan Badan BKD Pemprov DKI Jakarta karena diduga meminta 'jatah' hewan kurban. Bambang dituduh meminta 'jatah' kepada salah seorang penjual hewan kurban di kawasan Matraman bernama Adin.
Kasus tersebut berawal dari pengakuan Adin, yang mengaku dimintai satu ekor sapi oleh Bambang. Awalnya Adin menceritakan perihal undangan dari Kecamatan Matraman.
"Tanggal 22 (Juli) saya diundang sama pihak dokter hewan Kecamatan Matraman untuk merapat ke kecamatan, (diundang datang) tanggal 23 (Juli) pukul 10.00 WIB pagi. Kita datang, Pak Camat nggak ada, katanya lagi rapat," kata Adin saat diwawancarai, Kamis (1/8).
Adin mengaku memenuhi undangan tersebut. Saat berada di kantor Kecamatan Matraman itulah ada permintaan soal jatah hewan kurban.
"Kita masuk ke ruang Satpol PP. Dari situ, hasil pembicaraan, katanya Pak Camat minta satu ekor sapi dengan syarat dikasih kebijaksanaan untuk berjualan," terang Adin.
Bambang sendiri sudah angkat bicara. Dia mengatakan sudah memberi klarifikasi kepada BKD.
"Hari Jumat (2/8) saya sudah di berita acara klarifikasi di BKD. Sudah disampaikan kronologinya kepada BKD," ucap Bambang saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/8).
Simak Video 'Pak Anies, Ada Camat Minta Jatah Sapi ke Pedagang Kurban!'
(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini