Berikut perjalanan kasus Dorfin sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (4/8/2019):
20 September 2018
Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis; menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman, dan Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dorfin tiba di Lombok . Narkoba di dalam kopernya akhirnya terdeteksi mesin X-ray Lombok International Airport. Ia terbukti membawa 2,8 kg sabu. Ia kemudian ditahan di sel Polda NTB.
21 Januari 2018
Dorfin kabur dari sel Polda NTB. Dorfin menyogok Kompol Tuti agar bisa lolos.
1 Februari 2019
Dorfin ditangkap di Gunung Malang, di Pusuk, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
21 Februari 2019
Dorfin mulai menjalani proses hukum di PN Mataram.
30 April 2019
Dorfin hanya dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.
21 Mei 2019
PN Mataram menjatuhkan hukuman mati kepada Dorfin. Tak terima, Dorfin mengajukan banding.
9 Juli 2019
Kompol Tuti mulai ditahan. Ia didakwa menerima sejumlah suap dari para tahanan, termasuk dari Dorfin.
![]() |
29 Juli 2019
Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menganulir hukuman mati Dorfin dan menggantinya menjadi hukuman 19 tahun penjara.
2 Agustus 2019
Jaksa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan kasasi.
Tonton juga video 2 Penumpang Kapal Tujuan Jakarta Tepergok Bawa 4 Kg Sabu di Bangka:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini