Dia mengatakan, sebagai sebuah ide, NKRI bersyariah adalah tujuan yang ingin dicapai FPI. Sugito mengatakan ide ini diterapkan di dalam organisasi FPI dan juga diperjuangkan lewat parlemen agar menghasilkan produk hukum bersyariah.
"Jadi NKRI bersyariah lebih dalam konteks bernegara dan dalam menjalankan pemerintahan. NKRI bersyariah tidak bertentangan dengan Pancasila, karena apa yang diperjuangkan FPI adalah bagaimana produk hukum itu tidak bertentangan dengan nilai Islam," tuturnya.
"Dengan demikian, jelas NKRI bersyariah tidak harus dijauhi, NKRI bersyariah tidak mesti dimusuhi, NKRI bersyariah jangan lagi difitnah, tapi NKRI bersyariah adalah NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 18 Agustus Tahun 1945 asli, yang diperkuat oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sesuai amanat Dekrit Presiden 5 Juli 1959," ujar Rizieq melalui sambungan telepon dari Arab Saudi, Sabtu (2/12/2017).
Rizieq menegaskan, NKRI bersyariah adalah NKRI yang melindungi rakyat dari segala produk yang haram, baik makanan maupun minuman. Dia mengatakan NKRI bersyariah juga mencintai ulama.
Tak hanya itu, Rizieq turut menyampaikan bahwa pribumi adalah tuan rumah di negeri sendiri dalam konsep NKRI bersyariah. Praktik korupsi hingga LGBT juga harus dilenyapkan dalam NKRI bersyariah.
"NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjadikan pribumi sebagai tuan di negeri sendiri. NKRI bersyariah menjauhi dari ekonomi riba, NKRI bersyariah anti-korupsi, anti-judi dan narkoba, anti-pornografi, anti-prostitusi, anti-LGBT, anti-fitnah, anti-kebohongan, anti-kezaliman," kata Rizieq.
Simak Video "Tak Hanya soal Pancasila, FPI Juga Akan Dikaji Syariat Islamnya"
(jbr/knv)