Hal itu diungkapkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengkaji soal revisi Undang-Undang ITE setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres amnesti untuk Baiq Nuril. Yasonna akan berkoordinasi dengan Menkominfo Rudiantara.
"Ya jadi saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti," ucap Menkum HAM Yasonna Laoly seusai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menilai harus ada yang disempurnakan di UU ITE. Jika nanti direvisi, akan menjadi yang kedua kali UU ITE direvisi.
"Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti adalah yang harus kita sempurnakan, tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti," ujarnya.
Sebab, menurutnya, semua orang akan bisa bebas melakukan sesuka hati di media sosial jika UU ITE dihilangkan. Apalagi, kata Yasonna, media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain ataupun penyebaran hoax.
"Jadi itu yang kita lihat balance-nya seperti apa," ucapnya.
Selain soal UU ITE, Yasonna mengatakan sudah perlu segera menyusun rencana Undang-Undang Amnesti dan Abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas.
"Pasca-amendemen UUD 1945, pembahasan Pasal 14 ayat 2 yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu undang-undangnya belum ada. Maka itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur, tata cara, dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi," paparnya.
Simak Video "Baiq Nuril Ingin Keppres Amnesti Dibingkai Emas"
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini