Ganjil-Genap Jakarta Tak Pandang Musim

Round-Up

Ganjil-Genap Jakarta Tak Pandang Musim

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Agu 2019 04:31 WIB
Ilustrasi ganjil genap (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Jakarta bakal diperluas. Musim kemarau atau tidak, kebijakan itu tetap akan berlaku.

Awalnya, Humas Pemprov DKI mengirimkan dokumen Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8/2019). Ingub itu berisi 7 poin instruksi.

Di versi awal, poin kedua di Ingub 66/2019 berisi seperti ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021



Pada Jumat (2/8), humas Pemprov DKI mengirimkan dokumen Ingub 66/2019 hasil revisi. Perbedaannya ada di poin kedua itu. Berikut isinya:

Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021



Terkait perluasan ganjil-genap, sempat beredar informasi rute barunya. Info itu beredar lewat tulisan dengan logo Dishub DKI. Berikut isinya:

Mulai tanggal 5 s/d 31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting dan
Jl RS Fatmawati - Jl Panglima Polim - Jl Sisingamangaraja
Jl Pramuka - Jl Salemba Raya - Jl Kramat Raya - Jl Gunung Sahari
Jl Majapahit - Jl Gajah Mada - Jl Hayam Wuruk
Jl Suryopranoto - Jl Balikpapan - Jl Tomang Raya



"Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi," tulis Dishub DKI lewat Instagram resminya, Jumat (2/8/2019).

Sementara itu, Anies mengatakan, saat ini Pemprov DKI tengah menggodok rute yang akan diberlakukan ganjil-genap. Sedangkan periode uji coba akan dilakukan pekan depan hingga akhir Agustus. Namun aturan itu akan dimulai pada 1 September.

"Rutenya insyallah awal pekan depan, kita akan umumkan itu, periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

"Kita akan umumkan dalam waktu dekat rute-rutenya sedang difinalisasi hari ini. Rute-rute itu nanti kita akan umumkan, akan ada periode ujicoba sama seperti pada saat tahun lalu ada uji coba sesudah itu baru fase enforcement tapi enforcement hampir pasti, kita ke tanggal 1 September," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads