Tak Hanya 4 Berkas, Istri Kivlan Zen Juga Daftarkan Gugatan Praperadilan

Tak Hanya 4 Berkas, Istri Kivlan Zen Juga Daftarkan Gugatan Praperadilan

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 22:35 WIB
Foto: Kivlan Zen. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Pengacara Kivlan Zen mendaftarkan 4 berkas gugatan praperadilan karena keberatan permohonannya ditolak hakim praperadilan. Selain itu, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati juga mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ini yang mengajukan praperadilan adalah istri Kivlan Zen," kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).


Gugatan tersebut terdaftar nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel. Istri Kivlan menggugat penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihak tergugat adalah Kapolri. Tonin menyebut Kapolri dijadikan sebagai pihak tergugat karena dia ingin pimpinan Polri mengetahui ada penyidiknya yang melanggar Peraturan Kapolri, yang menurut Tonin surat penahanan tidak pernah disampaikan ke keluarga.

"Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya. Jadi Kapolri yang menjadi termohon. Dengan harapan juga memang terbukti kan. Habis itu kesalahan penyidikan juga banyak," ujarnya.

Tonin menyebut istri Kivlan berhak mengajukan gugatan karena merasa tidak pernah mendapatkan surat penahanan, penyitaan maupun penangkapan. Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri, sesorang ditangkap harus diperlihatkan surat penangkapannya, begitu juga mengenai penyitaan.

"Mobil Innova-nya yang biasa dipakai ibu tiba-tiba hilang tahu tahu disita, itu makanya itu kan harus diberitahu kalau mobil orang kena sita. Nah makanya diajukan praperadilan sekarang," ujarnya.


Sebelumnya, gugatan praperadilan Kivlan Zen yang meminta status tersangkanya digugurkan pernah ditolak hakim praperadilan. Kivlan kembali melawan dengan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan secara terpisah.

"Tadi Pak Kivlan mendaftarkan 4 praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan itu didaftarkan sebagai akibat daripada praperadilan sebelumnya kurang fokus kan berdasarkan dari putusan hakim sendiri, makanya diajukan lagi," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Kamis (1/8). (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads