"Tentunya nanti kita lakukan penyelidikan, nanti kita klarifikasi. Pelapornya kita mintai keterangan, saksi-saksi yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Argo menyebut pihaknya sudah menerima laporan itu. Pihaknya juga sedang mempelajari laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah (klarifikasi) itu selesai baru kita gelar-kan, apakah laporan itu masuk pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana ya kita naikkan jadi penyidikan, kalau tidak terbukti, kita hentikan," ungkap Argo.
Diketahui, Farhat Abbas melaporkan pemilik akun instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya hari ini. Ia melaporkan atas tuduhan adanya postingan berbau pornografi di akun tersebut.
Laporan Farhat itu tertuang dalam nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Hotman dilaporkan atas tuduhan tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Hotman sendiri merasa tidak pernah mem-posting foto maupun video porno di akun medsosnya. Bahkan di hari yang sama, Hotman melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Kuta Utara.
Simak Juga 'Gencar Sindiran Hotman Paris untuk Farhat Abbas':
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini