"Kita sepakat, ini merupakan kasus penistaan agama, tinggal ditunggu saja. Mudah-mudahan cepat disidangkan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Polres Bogor, Jumat (2/8/2019).
Dicky mengatakan pihaknya telah berupaya agar kasus ini segera tuntas. Dia menyebut polisi sudah mengambil video dari saksi tentang peristiwa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji, yang turut hadir dalam diskusi, itu mengatakan MUI terus mengawal kasus SM. Dia meminta agar kasus ini tak membuat masyarakat terpecah belah.
"Sesaat setelah kejadian, saya hubungi Pak Kapolres Bogor untuk menegakkan hukum. Masih lama memang menunggu lagi. Jangan sampai persoalan ini menjadikan kita terpecah belah," ujar Mukri.
Mukri menyebut juga meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persidangan kasus ini juga akan dilakukan secara terbuka.
![]() |
"Kita tunggu nanti kejaksaan. Kalau sudah tuntas, dibawa ke pengadilan dan majelis hakim nanti yang akan menyidangkan kasus ini secara terbuka dan transparan. Vonis, jelas vonis pengadilan," ucap Mukri.
Sementara itu, Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap mengatakan masih ada pihak yang belum puas atas hasil dari diskusi ini. Salah satunya terkait tidak disitanya ponsel SM.
"Hasil pertemuan ini, sebagian puas, sebagian tidak. Sebab, yang tidak puas saat menyuarakan suara dari umat bahwa handphone si penista agama tidak disita kepolisian," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya bakal terus mengawasi proses hukum kasus ini. Hasri menyebut pihaknya juga akan membantu pihak kepolisian agar proses hukum kasus ini bisa cepat dituntaskan.
"Sekarang kami akan membantu yang Polres butuhkan, pasal 156a penistaan agama," ucap Hasri.
Simak Juga 'Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Sudah Sakit Jiwa Sejak 2013':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini