Kuasa hukum para pengamen tersebut, Oky Wiratama menilai putusan Elfiran tidak adil. Menurutnya, Elfiran telah mengesampingkan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oky menyebut putusan Elfiran menolak praperadilan kliennya tidak ada dasar hukumnya. Dia menilai putusan tersebut bertentangan dengan KUHP.
"Jadi apakah petikan dan salinan kedudukannya sama? Jadi dasar hukum mana yang mengacu petikan didahulukan dibanding salinan, ini tidak ada dasar hukumnya yang diutarakan praperadilan kemarin. Karena itu, menurut kami itu bertentangan dengan Pasal 82 KUHP," terang Oky.
Kuasa hukum para pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap berharap KY segera menindaklanjuti laporan mereka. Laporan tersebut teregistrasi dengan 0892/VIII/2019/P tertanggal 2 Agustus 2019.
Simak Juga 'Akibat Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Rugi Rp 139 Juta':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini