"Pasca pelantikan diharapkan mampu mengejar dan menagih piutang dari pihak ketiga sebagai penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Piutang ini telah terakumulasi sejak tahun sebelumnya, dari sumber pemanfaatan kekayaan Aceh oleh SKPA pada sejumlah objek penting," kata Bardan, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bardan, Taqwallah yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan APBA (P2K-APBA) mempunyai banyak PR yang harus diselesaikan. Dia kemudian merinci piutang Pemprov Aceh kepada pihak ketiga seperti penyewaan hotel atau Mess Pemerintah Aceh di Jakarta kepada Amazing Hotel senilai Rp 7,5 miliar dari kontrak tiap tahun sejak 2015.
Selain itu juga sewa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Eks BRR Rp 500 juta di Dinas Perhubungan Aceh. Piutang lain yaitu di BLUD RSU Zaenal Abidin Banda Aceh sebesar Rp 201 juta, serta sejumlah sewa dari pemanfaatan kekayaan daerah Aceh disejumlah SKPA dan kabupaten/kota mencapai angka Rp 8,1 miliar.
"Bukannya itu saja Sekda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebelumnya juga belum menyampaikan secara jelas dan rinci, deposito keuangan Aceh pada sejumlah bank. Sehingga penerimaan Aceh dari jasa giro dan deposito tidak terlihat," jelas anggota Komisi III DPR Aceh ini.
Bardan menilai realisasi dan serapan anggaran Pemerintah Aceh masih lemah. Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN bidang fisik disebutnya terealisasi Rp 1,218 triliun dari pagu Rp 1,262 triliun.
"Data dihimpun dari hasil audit LHP BPK RI Tahun 2018, ini menjadi tumpukan tugas Sekda baru yang dikenal pekerja keras dan tidak kenal kompromi itu," ujar anggota DPRA Fraksi PKS ini. (agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini