Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pembatasan usia kendaraan angkutan umum sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Usia kendaraan yang melebihi 10 tahun wajib diremajakan.
"Oleh sebab itu, saat ini kita sudah melakukan upaya untuk eksekusi terhadap Perda itu di mana seluruh angkutan umum di Jakarta yang usianya sudah melewati 10 tahun kita wajibkan diremajakan," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme peremajaan itu adalah wujud kehadiran Pemda di sana di mana Pak Gubernur ada program Jak Lingko ini operator itu kita lakukan kontrak layanan angkutan umum dimana operator mengadakan layanannya, menyediakan layanannya kemudian seluruh biaya layanan yang dikeluarkan untuk menyediakan layanan per-kilometer itu kita bayar," ungkap Syafrin.
Syafrin menyebut dengan pola seperti itu maka seluruh angkutan umum dapat diremajakan. Selain itu, untuk kendaraan pribadi ia menyebut belum ada aturan yang mengikat untuk kendaraan pribadi tidak seperti kendaraan umum.
"Untuk saat ini kita sudah ada perda untuk pembatasan angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi memang karena ini hal baru tentu untuk 2020 kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," pungkasnya.
Minat Angkutan Massal meningkat, Menhub Beri Apresiasi:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini