"Menurut saya pribadi, dia ngelmu (cari ilmu). Ya kalau orang normal kan nggak berani makan kucing hidup-hidup, buat apa makan kucing hidup-hidup kalau dia nggak ada kelainan?," jelas AKBP Tahan kepada detikcom, Jumat (2/8/2019).
Untuk memastikan hal itu, kejiwaan Grandong akan diobservasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Observasi ini dilakukan selama 14 hari untuk mengetahui apakah Grandong memiliki gangguan jiwa atau kelainan.
"Iya kalau saya kan bukan ahli, makanya dites kesehatannya itu biar tahu dia punya kelainan atau tidak," imbuhnya.
Selain Tahan, sebelumnya Deden, yang mengaku perwakilan keluarga, menyebut Grandong memiliki ilmu. Grandong disebutnya sering melakukan hal aneh hingga kesurupan akibat ilmunya itu.
"Abah di rumah pun suka aneh-aneh, sering kerasukan (karena) menuntut ilmu hitam," kata perwakilan keluarga Grandong, Deden kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Kamis (1/8).
Grandong telah ditetapkan sebagai tersangka karena memakan kucing hidup-hidup. Grandong tidak ditahan karena ancaman hukuman atas perbuatannya itu hanya 9 bulan penjara.
Selesai pemeriksaan, Abah Grandong dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jaktim. Selain karena kesehatannya menurun, Grandong dibawa ke RS untuk diobservasi kejiwaannya.
Diantar Keluarga, Abah Grandong Pemakan Kucing Serahkan Diri:
(mei/fjp)