Pemeriksaan Selesai, Abah Grandong Pemakan Kucing Dipastikan Tak Ditahan

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Selesai, Abah Grandong Pemakan Kucing Dipastikan Tak Ditahan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 10:50 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Polisi melepas Sanca alias Abah Grandong setelah pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka kasus makan kucing. Polisi tidak menahan Grandong, mengingat ancaman hukumannya yang rendah.

"Ya memang tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya kan cuma 9 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).

Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Saat ini tidak ada pemeriksaan lagi terhadap Grandong.

"Tidak ada pemeriksaan lagi kok, selanjutnya kita berkas," imbuhnya.

Grandong selesai diperiksa pada subuh tadi. Selesai diperiksa, Grandong dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kesehatannya.



Tahan menyebut, kondisi kesehatan Grandong menurun setelah diperiksa. Penyebabnya, lantaran Grandong tidak makan selama beberapa hari ke belakang.

"Dia lemas, dehidrasi mungkin. Karena nggak makan, tapi minum aja sih," kata Tahan.

Dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus juga sempat memeriksa kesehatan Grandong. Hasil pemeriksaan, kondisi Grandong memang menurun.

"Dia gulanya juga tinggi kata dokter Urkes. Selesai diperiksa langsung drop dia," tuturnya.




Diantar Keluarga, Abah Grandong Pemakan Kucing Serahkan Diri:

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT