"Ya memang tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya kan cuma 9 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).
Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Saat ini tidak ada pemeriksaan lagi terhadap Grandong.
"Tidak ada pemeriksaan lagi kok, selanjutnya kita berkas," imbuhnya.
Grandong selesai diperiksa pada subuh tadi. Selesai diperiksa, Grandong dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kesehatannya.
Tahan menyebut, kondisi kesehatan Grandong menurun setelah diperiksa. Penyebabnya, lantaran Grandong tidak makan selama beberapa hari ke belakang.
"Dia lemas, dehidrasi mungkin. Karena nggak makan, tapi minum aja sih," kata Tahan.
Dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus juga sempat memeriksa kesehatan Grandong. Hasil pemeriksaan, kondisi Grandong memang menurun.
"Dia gulanya juga tinggi kata dokter Urkes. Selesai diperiksa langsung drop dia," tuturnya.
Baca juga: Abah Grandong Tampakkan Diri |
Diantar Keluarga, Abah Grandong Pemakan Kucing Serahkan Diri:
(mei/mei)