KPK: Dirkeu PT AP II Terima Hampir Rp 1 M Terkait Suap Antar-BUMN

KPK: Dirkeu PT AP II Terima Hampir Rp 1 M Terkait Suap Antar-BUMN

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 22:57 WIB
Uang suap yang ditunjukkan KPK dalam konferensi pers. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sebagai tersangka. Suap yang diduga diterima Andra diduga mencapai Rp 1 miliar.

"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap itu diterima dalam bentuk dolar Singapura. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Andra diduga menerima suap agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) mendapatkan proyek baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara.




Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

Suap itu disebut KPK diterima Andra dari staf PT Inti atas nama Taswin Nur. Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads