KPK: Suap Dirkeu PT AP II Terkait Proyek Baggage Handling System

KPK: Suap Dirkeu PT AP II Terkait Proyek Baggage Handling System

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 22:48 WIB
Konferensi pers di KPK terkait penetapan tersangka dari OTT suap antar-BUMN. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap. Andra diduga menerima suap terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara.

"Terkait dengan pengadaan pekerjaan baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2019," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Andra diduga menerima suap sebesar SGD 96.700 dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) atas nama Taswin Nur. Andra disebut Basaria mengarahkan agar penandatanganan kontrak proyek itu dipercepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," sebut Basaria.

Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads