"Bahwa terdakwa Naira Khumaryan pada Selasa (19/3) sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di kantor money changer OT Bali Maspintjinra AMC (BMC) Jl Pratama 36 XY, Benoa, Kuta Selatan, Badung, telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya," kata jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat warga negara Rusia itu lalu masuk ke kantor money changer PT BMC dan sempat menganiaya tiga karyawan dan sekuriti yang sedang berjaga. Setelah berhasil melumpuhkan tiga karyawan dan sekuriti money changer itu, para pelaku lalu mengambil uang yang ada di dalam brankas senilai lebih dari Rp 1 miliar dan kabur menggunakan mobil Avanza putih yang dikemudikan Maxim Bredikhin.
Selidik punya selidik, mobil yang digunakan kelima tersangka saat menyatroni kantor money changer PT BMC disewa atas nama terdakwa. Mobil itu disewa terdakwa Naira bersama Maxim Bredikhin pada Senin (21/1).
"Pada saat tersebut terdakwa bersama Maxim Bredikhin (DPO) mendatangi penyewaan mobil milik saksi AA Ngurah Manik Puniatmaja di Jl Pratama, Tanjung Benoa. Saat itu terdakwa menyewa satu unit Toyota Avanza warna putih nomor polisi DK-1792-BT selama satu bulan dengan harga sewa per bulan Rp 3,2 juta," terang jaksa Ayu.
Jaksa juga menyebut, pada Rabu (20/3) sekitar pukul 06.00 Wita, Maxim Bredikhin (DPO) kembali ke tempat tinggal terdakwa di Jl Poppies dengan membawa mobil tersebut. Jaksa menyebut terdakwa juga mengetahui kaca bagian tengah sebelah kanan pecah (tidak ada kacanya) dan ada lubang di bagian pintu belakang sebelah kanan di atas huruf G dari mobil tersebut.
"Mobil tersebut ditinggalkan oleh terdakwa di bengkel, kemudian pada 1 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa bersama saksi Sahri Ramdan menggunakan jasa ojek online datang ke bengkel variasi mobil di Jl Sunset Road Kuta untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna putih pelat nomor DK-1792-BT yang telah dipasangi kaca film sesuai pesanan terdakwa," urai jaksa Ayu.
Atas perbuatannya, Naira dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. (ams/zak)