Para pemilik warkop menghadang petugas. Mereka menyebut penggusuran yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Sebelumnya, kami sudah rapat dengan Bappeda Pemko Medan, mereka mengatakan tidak ada pengosongan tapi penataan. Satpol PP memberikan surat beberapa kali soal penggusuran dan kami sudah balas," ujar pedagang Parlin Pangaribuan, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tim Pegasus Tangkap Pencuri Motor di Medan |
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan penertiban ini dilakukan karena keberadaan warkop tersebut melanggar Perwal Nomor 9 tahun 2009.
"Dampak dari aktivitas mereka yang melanggar tadi menyebabkan terganggunya kententeraman masyarakat umum di sekitar sini," kata Sofyan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini