Tips itu dibagikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pertemuan tertutup di kantornya pada Kamis, 1 Agustus 2019. Saut memberikan sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) tersebut bersama dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.
![]() |
Materi sosialisasi yang diberikan juga meliputi good corporate governance atau GCG, regulasi terkait tindak pidana korupsi, termasuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Di tempat yang sama, Ahmad M Ramli mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan simplifikasi regulasi untuk mempermudah dunia usaha di bidang telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengenalkan perizinan online atau e-licensing untuk memudahkan proses perizinan pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Cara itu disebut Ramli akan memangkas waktu perizinan demi kelancaran dunia usaha.
KPK melihat perkembangan teknologi yang memudahkan itu masih ironis dengan tetap maraknya korupsi, terutama penyuapan. Data KPK per Desember 2018 menunjukkan pihak swasta berada di urutan kedua dalam kategori pelaku tindak pidana korupsi yaitu 238 orang. Sedangkan pada posisi pertama masih dipegang anggota DPR/DPRD dengan 247 orang.
Selain itu, sejauh ini lima kasus yang ditangani KPK melibatkan korporasi, termasuk salah satunya BUMN. Satu dari 5 kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis denda Rp 700 juta, uang pengganti Rp 85 miliar, dan pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah selama 6 bulan. (dhn/dhn)