"Dipanggil sebagai saksi untuk NPS (Natan Pasomba)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Sukiman juga merupakan tersangka juga dalam kasus ini. Dia sebelumnya juga sempat diperiksa pada Senin (22/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Natan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Sukiman. KPK menduga suap itu diberikan demi memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun KPK menduga duit yang diterima Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini