"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LIL (Liliana), tindak pidana korupsi suap terkait dengan penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat tahun 2019 ke penuntutan tahap 2," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. Ada 45 saksi yang telah diperiksa KPK dalam proses penyidikan Liliana.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liliana diduga memberikan suap untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer, Lombok. Liliana diduga berkomunikasi dengan Yusriansyah Fazrin untuk membahas besaran suap.
Setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak sepakat dengan angka Rp 1,2 miliar. KPK menduga suap diserahkan di Kanim Kelas I Mataram.
"LIL memasukkan uang Rp 1,2 miliar ke kresek hitam dan memasukkan kresek hitam pada sebuah tas," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (28/5).
"Sesampai di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," imbuhnya.
Setelah uang dimasukkan ke tong sampah, Yusriansyah memerintahkan salah satu penyidik PNS Kanim Mataram, Bagus Wicaksono, mengambil tas berisi uang tersebut. Dia kemudian memerintahkan Bagus menyerahkan Rp 800 juta kepada Kurniadie. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini