"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini," ujar salah satu keluarga korban, Farel Nainggolan, di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Ia tak mempermasalahkan pihak Harris mengajukan banding. Ia akan terus mengawal kasus tersebut.
"Ya itu urusan jaksa sama pengacara kan tetap aja nanti tetap kita kawal, tetap kita kawal," ujar Farel.
Lebih lanjut Farel mengapresiasi hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. Menurutnya, putusan hakim adalah putusan yang adil.
"Kita juga mengucapkan terima kasih kepada hakim. Hakim dan jaksa penuntut sudah sesuai dengan yang kita inginkan," lanjutnya.
Majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis mati terhadap Harris. Harris pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap.