Lalu, bagaimana jejak perjalanan Harris saat terbukti membunuh satu keluarga di Bekasi?
Kasus Harris Simamora pertama kali terungkap pada 12 November 2018. Harris membunuh satu keluarga yang terdiri dari Daperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita, serta kedua anaknya, Sarah dan Arya. Harris membunuh Daperum dan Maya dengan linggis, sedangkan Sarah dan Arya tewas dicekik Harris.
Harris diketahui punya hubungan keluarga dengan istri Daperum. Harris Simamora juga pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harris dikenai Pasal 365 ayat 3, Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Lalu, pada 21 November 2018, polisi menggelar rekonstruksi ulang aksi pembunuhan Harris. Ada 35 adegan yang diperagakan oleh Harris.
Berdasarkan penyelidikan polisi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam Harris karena pernah dihina. Harris merasa terhina oleh nada bicara Maya ketika menginap di rumah Douglas. Akibat diselimuti dendam tersebut, Harris akhirnya merencanakan pembunuhan.
Sidang perdana Harris pun digelar PN Kota Bekasi pada Senin (11/3). Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Harris dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain. Lalu pada sidang lanjutan, Senin (25/3/2019), majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Harris. Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Harris dengan tuntutan mati.
Harris lalu membacakan nota pembelaan pada sidang pleidoi pada Senin (24/6). Harris meminta hakim memberikan keringanan hukuman atas perbuatannya itu. Tetapi hari ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis mati kepada pria yang punya nama lengkap Harry Aris Sandigon ini. Harris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar hakim ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Harris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Atas vonis tersebut, pengacara mengajukan banding.
"Atas putusan majelis hakim, kami akan tetap melakukan banding," kata pengacara Harris Simamora, Alam Simamora, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7).
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, 55 Adegan Diperagakan:
(rdp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini