"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berusaha menghilangkan jejak setelah melakukan perbuatannya, bahkan ketika ditangkap polisi di Gunung Guntur terdakwa menyangkal bahwa dia adalah Harry Aris Sandigon," ujar hakim ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Hal memberatkan lainnya adalah Harris berupaya menghilangkan barang bukti. Besi linggis yang digunakan untuk membunuh korban dibuang Harris ke kali.
"Bahwa terdakwa membuang barang bukti besi linggis yang digunakannya untuk membunuh korban Daperum Nainggolan dan Maya Syofia Ambarita, hal yang mana tidak sesuai dengan keterangan terdakwa di persidangan yang merasa menyesal dan merenung selama 1 jam usai dilakukan pembunuhan, tapi terdakwa tidak menunjukkan penyesalannya tersebut dengan menyerahkan diri pada pihak berwajib tapi, justru melarikan diri," tuturnya.
Perbuatan Harris juga dianggap menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Harris juga dianggap melakukan pembunuhan itu secara sadis.
"Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan 4 orang korban kehilangan harta benda dan nyawa, 2 orang di antaranya masih berusia anak, yaitu korban Sarah (9 tahun) dan korban Arya (7 tahun). Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kegoncangan sosial dan terusik solidaritas kemanusiaan," bebernya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
"Yang menurut penasihat hukum, terdakwa 'tanpa ada keterangan terdakwa maka kasus pembunuhan tidak akan terungkap' tapi majelis hakim tidak sependapat dengan alasan, penyesuaian alat bukti dan barang bukti di persidangan tanpa kemampuan terdakwa pun melalui bukti petunjuk pemeriksaan perkara, dapat mengungkap pelakunya. Karena sudah terbukti pada saat terdakwa ditangkap di Gunung Guntur terdakwa tidak mengakui identitasnya, tapi setelah ditunjukkan bukti-bukti lainnya, dengan fakta adanya chat WhatsApp yang dilakukan terdakwa dengan saksi Sidabutar dengan menggunakan nomor milik korban, terdakwa tidak bisa mengelak lagi," bebernya.
Harris dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan tersebut. Harris pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap.
Tonton Video Berawal dari Sini Kasus Pembunuhan Keluarga di Bekasi Terungkap:
(isa/mea)