"Kami memahami ada persoalan-persoalan yang terjadi di sistem rekrutmen (CPNS, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Akmal bicara seusai pertemuan drg Romi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Dalam pertemuan itu, juga hadir suami dan kuasa hukum drg Romi. Hadir juga anggota Komisi VIII DPR F-PDIP Rieke Diah Pitaloka serta pihak dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait persoalan ini. Dia juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Barat Iwan Prayitno.
"Jadi kita minta Pak Bupati untuk menyurati PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red). Nanti melalui Kemendagri kita akan siapkan formasi khusus untuk jabatan yang sama ya dengan dokter gigi bagi difabel. Nah tentunya ini membutuhkan proses. Kami akan segera proses dengan KemenPAN-RB. Tentunya kami berharap Pak Gubernur juga akan terus memberi, memfasilitasi, sehingga nanti hak-haknya Bu Romi akan bisa kita berikan sebagaimana seharusnya," ujarnya.
Akmal menegaskan Kemendagri terus berusaha menyelesaikan persoalan satu per satu. Dia memastikan hak-hak drg Romi nantinya akan bisa terpenuhi sebagaimana mestinya. Dia tadi pagi juga sudah kembali berkomunikasi dengan Bupati Solok Selatan dan ada pernyataan maaf yang terlontar.
"Bupati pertama memohon maaf ya, memohon maaf atas kondisi ini. Beliau juga punya bawahan tentu mungkin yang namanya mengambil keputusan mungkin beliau tidak melihat, kurang cermat melihat dinamika ini karena ini adalah jalur umum ya yang dulu dilakukan dan diperdebatkan oleh temen-temen stafnya Pak Bupati bahwasanya ada kondisi yang tidak seimbang," jelas Akmal.
"Nah untuk itu, saya katakan sama Pak Bupati, kita tidak usah dulu mempersoalkan persoalan prosedural, yang substansinya adalah bagaimana Bu Ami bisa mendapatkan hak-haknya kembali. Itu dulu. Memang saya katakan kita berharap sesungguhnya kewenangan ada sama Pak Bupati. Tapi saya katakan prosedural sudah dibuat sedemikian rupa. Nah oleh karena hasilnya ternyata mendistorsi hak-haknya orang, jadi kita secara substansi kita berusaha mendorong kembali agar hak-hak beliau ini dipenuhi," sambungnya.
Kewenangan Kemendagri dalam kasus ini, lanjut Akmal, adalah memfasilitasi. Jika ada pelanggaran terhadap aturan yang dilakukan Bupati, Kemendagri berhak menyurati Bupati.
"Bahkan kita katakan ketika Bupati kita anggap melanggar peraturan perundang-undangan. kita akan memberikan teguran tertulis. Tetapi kita belum masuk ke ranah itu," ucapnya.
Akmal menambahkan dirinya berharap hak-hak drg Romi bisa segera diakomodasi. Setelah itu, di sisi lain Kemendagri akan melakukan pembenahan-pembenahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Kemudian kita juga secara simultan, paralel, kita akan lakukan pembenahan terhadap prosedural ke depan. Saya sangat apresiasi Bu Rieke menyampaikan. Ini adalah pintu masuk bagi kita untuk menyempurnakan rekrutmen-rekrutmen PNS yang lebih baik lagi ke depan. Sekali lagi, tentunya pengawasan dari masyarakat, dari media, sangat kita harapkan. Ini cuma salah satu di antara beberapa hal yang masih banyak terjadi. Tetapi sekali lagi, kami katakan, kita akan terus berupaya membenahi prosedural rekrutmen ini secara lebih baik," ujarnya.
Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS Akan Dibawa ke Rapat Kemenko PMK:
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini