"Ini pembelajaran buat anggota yang lain. Nanti saya buat surat ke Primkoppol kalau ada anggota mau pinjam uang harus sepengetahuan Kapolres/Wakapolres," kata Kombes Budhi saat dihubungi detikcom, Rabu (31/7/2019).
Hal ini dilakukan untuk 'mengerem' anggota agar tidak terlilit utang, seperti yang dialami Brigadir AG. Dia memiliki utang Rp 50 juta untuk uang muka kredit mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, anggota yang meminjam uang ke koperasi memang tidak perlu persetujuan dari pimpinannya. Untuk membenahi hal ini, Kombes Budhi pun meminta Primkoppol tidak memberikan piutang kepada anggota yang tidak mengantongi surat persetujuan dari dirinya atau Wakapolres.
"Selama ini saya ngecek pinjaman ke koperasi itu tidak ada persetujuan dari kita, ini yang perlu kami benahi. Sehingga kami buat surat ke Kaprimkoppol, karena ini di luar struktur kita, jadi saya minta Kaprimkoppol setiap pinjaman anggota harus ada persetujuan dari saya atau Wakapolres," jelasnya.
Sebelumnya, AG membolos dinas untuk menyopiri taksi online. AG memilih jadi sopir taksi online untuk menutupi cicilan mobilnya yang kini digunakan untuk taksi online.
AG membolos selama 2 minggu hingga akhirnya diberi hukuman. AG dihukum berdiri saat apel pagi bersama dengan anggota lainnya yang melanggar disiplin pada Selasa (30/7).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini