"Kalau nyambi nggak apa apa, kita dukung kok selama itu halal," kata Kombes Budhi Herdi saat dihubungi detikcom, Rabu (31/7/2019).
Namun Budhi menegaskan kembali agar sebaiknya pekerjaan sampingan itu tidak mengganggu kedinasan anggota tersebut. Anggota dipersilakan membuka usaha sendiri atau mencari pekerjaan di luar dinas selama sesuai dengan aturan dan tidak melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota yang punya pekerjaan sampingan diimbau menyiasati waktu agar tidak mengganggu jam dinas. Jadi tugasnya sebagai polisi tetap dijalankan dengan baik.
"Prinsipnya adalah (cari pekerjaan sampingan) yang waktunya tidak menyita dan bisa disambi di luar dinas," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, AG dihukum karena meninggalkan dinas selama 2 minggu. Selama membolos, AG rupanya menjadi sopir taksi online.
AG memilih meninggalkan dinas untuk nyopir taksi online lantaran terlilit utang Rp 50 juta ke koperasi. Utang itu untuk uang muka kredit mobil yang dipakai untuk taksi online.
AG juga bukan sekali ini membolos. Sebelumnya, dia pernah diselkan karena melanggar aturan.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini