DPR Pertimbangkan Revisi UU Pilkada Larang Eks Koruptor Nyalon

DPR Pertimbangkan Revisi UU Pilkada Larang Eks Koruptor Nyalon

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 11:25 WIB
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk melarang eks koruptor maju kembali di Pilkada 2020. Komisi II DPR menyatakan akan mempertimbangkannya jika ada usulan dari partai atau pemerintah.

"Kalau ada permintaan dari partai-partai atau dari pemerintah tentu akan dipertimbangkan oleh DPR," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).


Ninik menilai masalah eks koruptor tak boleh maju Pilkada ini sama seperti perdebatan eks koruptor tak boleh nyaleg pada Pemilu 2019 lalu. Ia juga menegaskan Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perdebatan seperti waktu caleg kemarin. Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di Undang-Undang. Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU, selama tidak bertentangan dengan UU tentu tidak masalah," ujar Ninik.
Di sisi lain, Ninik mengatakan perlu adanya komitmen dari partai untuk tidak mengusung calon eks koruptor. Hal itu dikarenakan seleksi calon yang akan diusung ada di partai politik.

"Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen, tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," kata politikus PKB ini.

Sebelumnya, KPU menilai tak cukup dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan untuk melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. KPU juga berharap ada revisi UU Pilkada.

"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (azr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads