Kasus bermula saat Muklis berkenalan dengan seorang perempuan lewat akun medsos Facebook pada 2014. Dari perkenalan itu, mereka lalu berhubungan intens, termasuk melakukan video call.
Seiring waktu, percakapan mereka di video call mulai berani. Muklis membujuk korban mempertontonkan alat kelaminnnya. Si perempuan terbujuk dan melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang 2018 berakhir, hubungan mereka memburuk. Muklis meminta ditemani ke Bali dan menginap. Korban menolak karena takut ketahuan suaminya. Mukhlis marah dan menyebar foto telanjang, yang ia dapat saat screenshoot saat video call.
Korban kaget dan tidak terima hingga akhirnya mempolisikan Muklis. "Saya sebar lewat WhatsApp maupun aplikasi Facebook messenger," ujar Muklis mengakui perbuatannya.
Baca juga: Petaka Setelah Telanjang di Depan Kamera |
Atas perbuatannya, Muklis dinilai bersalah melanggat UU ITE. Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistriusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka dijatuhi pidana penjara 1 bulan," ucap majelis PN Tangerang yang dilansir website MA, Rabu (31/7/2019). Duduk sebagai ketua majelis Gunawan Tri Budiono serta anggota Lebanus Sinurat dan Indra Cahya.
(asp/rvk)











































