"Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor. Serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer di Makassar," kata komisioner KY, Joko Sasmito dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (31/7/2019).
MH diberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM, Selasa (30/07) kemarin di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan, yaitu Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami. Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.
MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH," ujarnya. (asp/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini