"Sudah P19, sama kejaksaan katanya masih ada yang harus diperbaiki lagi," kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kurang kelengkapannya, berkas dikembalikan lagi ke polisi, sehingga belum bisa meningkat ke tahap 2," ujar Ita.
Seperti yang diketahui, SM datang dan masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6), pukul 14.00 WIB. SM datang sambil membawa anjingnya. Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan perempuan itu.
"SM memasuki Masjid Al-Munawaroh dengan membawa hewan anjing dengan tujuan mencari suaminya," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika.
Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan pada Rabu (10/7). SM dikenai sangkaan melakukan penistaan agama.
"Kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka perempuan berinisial SM yang masuk ke Masjid Al-Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Cibinong, Bogor," ujar Dicky, Jumat (12/8).
Terkait kasus perempuan membawa anjing pada 30 Juni lalu, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi serta tiga ahli. Ahli yang dimintai pendapat adalah ahli hukum pidana, psikiatri, dan ahli agama.
Selain itu, observasi sudah dilakukan terhadap tersangka SM di RS Polri dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari sejumlah rumah sakit. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini