Kepada hakim konstitusi, Mesak Barusa mengaku, selama Pileg 2019, ia menjadi salah satu anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Meganbilis. Pemeriksaan terhadap Mesak Barusa ini dilakukan oleh hakim konstitusi Aswanto dengan membaca keterangan tertulis dari saksi lalu dikonfirmasi ulang.
"Saya tanya ini, ini keterangan tertulis ketik pleno distrik PSI memperoleh suara 716, betul itu?" tanya hakim konstitusi Aswanto dalam persidangan sengketa Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Aswanto juga mengonfirmasi ke Mesak yang menyebut semua formulir C1 di Distrik Meganbilis diisi oleh PPD. Mesak membenarkan keterangan itu.
"C1 itu semua diisi Ketua Panwas Distrik Meganbilis dan ketua PPD," ujar Mesak.
Selain itu, Mesak menyampaikan ketua PPD dan ketua Panwas itu menyembunyikan semua berita acara. Berita acara yang disembunyikan itu mulai tingkat TPS hingga distrik. Mesak menyebut ketua PPD tersebut bernama Otis Pegu dan Ketua Panwas Belio Sitampa.
"Itu saat itu berita acara yang TPS punya, KPPS punya dan PPD punya disembunyikan oleh ketua panwas dan ketua PPD. Berita acara semua disembunyikan," sebut Mesak.
Tak hanya itu, Mesak juga menyebut ada pemindahan perolehan suara dari PSI ke Perindo yang dilakukan oknum PPD. Suara yang dipindahkan sebanyak 716 suara.
"Jadi betul ada suara PSI sebanyak 716 pindah ke Perindo sehingga yang awalnya 324 menjadi 1.040, benar itu?" tanya Aswanto
"Benar, dipindahkan ketua Panwas dan ketua PPD," jawab.
Dalam permohonannya, PSI menggugat perolehan surat partai di Distrik Meganbilis, Dapil Mamberamo Tengah I. Dalam hasil yang ditetapkan KPU, PSI tak mendapat satu pun suara, padahal temuan tim menunjukkan PSI mendapat 716 suara.
PSI menduga suara yang hilang itu berpindah ke Partai Perindo. Sebab, dalam penetapan KPU, Perindo memperoleh 1.040, padahal temuan tim PSI, Perindo hanya memperoleh 324 suara di Distrik Meganbilis.
"Bahwa ada upaya penyelenggara untuk mendukung partai tertentu di mana ada oknum PPD memindahkan suara PSI," bunyi permohonan PSI.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(ibh/idh)