"Kami akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kami akan banding. Tapi kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima kami akan lakukan banding," kata Anies di Masjid Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).
Anies mengaku telah menghargai warga negara yang menempuh jalur hukum mengenai reklamasi. Eks Mendikbud itu juga menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan itu.
"Yang jelas pertama kami menghargai hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam hal apapun. Kedua, kami menghormati pengadilan dalam putusan-putusan," ucap Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi pengembang yang rencana meneruskan kami tidak akan diamkan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian pernyataan majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Senin (29/7/2019). (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini