"Putusan pukul 13.30 WIB siang di PN Jaksel," kata pengacara korban salah tangkap, Oky Wiratama, saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Oky berharap hakim mengabulkan permohonannya dan memerintahkan para tergugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI, turut tergugat Kemenkeu membayar ganti rugi kepada para korban salah tangkap. Dia juga berharap para pengamen Cipulir mendapatkan hak ganti ruginya atas kasus salah tangkap.
"Harapannya, semoga gugatan ganti kerugiannya dikabulkan dan hak-hak anak-anak pengamen diberikan," ungkap Oky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau optimis tetap optimis. Namun semua ya tergantung dari keputusan Hakim nya, kita gak ada yang tahu," sambungnya.
Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.
Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.
Akibat Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Rugi Rp 139 Juta:
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini