"Pada tanggal 1 Mei, tim caleg nomor urut 1 menemukan unggahan di portal C1 yang tidak sesuai di rekapitulasi PPK. Di Situng nggak sama dengan rekapitulasi berjenjang," kata Suharno di persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Ia menyebut hasil yang diunggah di Situng KPU itu sama dengan hasil salinan C1. Namun, Suharno mengatakan, saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Banggae dan Banggae Timur, perolehan suara Hasbina berbeda dengan Situng KPU dan jumlahnya berkurang. Berikut ini hasil temuan Suharno soal beda Situng dan hasil rekapitulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPS 01: 13
TPS 19: 4
TPS 15: 13
TPS 06: 3
Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan:
TPS 01: 3
TPS 19: 1
TPS 15: 13
TPS 06: 3
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai itu hal yang wajar. Sebab, perolehan suara berdasarkan Situng KPU bersifat dinamis.
"Kan situng itu dinamis. Kalau data yang Anda pegang itu sifatnya tetap, kalau yang diunggah C1 yang diunggah di situng itu sifatnya dinamis, bisa koreksi. Kan begitu," kata Hakim Arief.
Suharno pun mengatakan sempat melaporkan temuan terkait beda Situng dan hasil rekapitulasi ke Bawaslu. Namun, menurut Suharno, pihak Bawaslu tidak merespons aduan itu.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
"Iya lah (nggak direspons), ini Bawaslu juga tahu Situng ini kan masih bisa berubah-ubah," ujar Arief merespons Suharno. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini