"Kami menemukan memang semacam 'tarif' untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Febri mengatakan 'tarif' ini diduga merupakan kesepakatan dari dua belah pihak, yakni pemberi dan penerima. Menurut Febri, keberadaan 'tarif' itu tergantung posisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Ketiga orang itu adalah Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, staf khusus Bupati Agus Soeranto, dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini