"Saat ini dia ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Bukit Jalil sini, dekat KL. Proses berikutnya nunggu pengadilan dan putusan pengadilan. Putusannya itu, kalau pelanggaran imigrasi bisa penjara, bisa juga denda," kata Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron, saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Dia mengatakan ketentuan di Malaysia, seseorang yang menghadapi masalah keimigrasian akan menunggu waktu persidangan hingga 14 hari. Namun, bisa juga waktu menunggu persidangan lebih cepat.
Yusron mengatakan hukuman terkait pelanggaran imigrasi yakni hukuman penjara atau denda. Seseorang yang dijatuhi hukuman denda namun tak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dijatuhi denda, tidak mampu bayar dendanya, maka dia dipindahkan ke penjara. Setelah menyelesaikan masa hukuman penjara, dikirim ke imigrasi untuk pemulangan ke negara asal. Itu prosedur hukum yang ada di sini," sambung Yusron.
Yusron mengatakan ada banyak WNI yang menghadapi masalah keimigrasian seperti yang dialami DJ Rere. KBRI selain memberikan pemberitahuan resmi, juga akan mempersiapkan dokumen perjalanan WNI tersebut setelah selesai menjalani hukuman.
"Jadi imigrasi selalu ada komunikasi dengan kita kalau ada orang Indonesia yang ditangkap. Kita KBRI juga secara rutin melakukan kunjungan ke tahanan-tahanan imigrasi untuk menyediakan dokumen kepada mereka yang ditahan di penjara imigrasi. Karena banyak juga yang undocumented," ucap Yusron.
Sebelumnya diberitakan, DJ Rere ditangkap di sebuah tempat hiburan di Kuala Lumpur pada Jumat (26/7). DJ Rere ditangkap bersama 58 orang lainnya dari tempat hiburan yang juga ternyata tak memiliki izin valid tersebut.
Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7), DJ Rere ditahan setelah penyelenggara acara tak bisa menunjukkan dokumentasi semestinya yang diperlukan bagi dia untuk tampil di negara tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya telah menegur panitia penyelenggara yang menampilkan DJ Rere. Pasalnya, hingga mendekati hari pertunjukan panitia tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Khairul mengatakan, departemennya telah memerintahkan penyelenggara acara untuk tidak melanjutkan acara yang mengundang DJ Rere dikarenakan perempuan itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin visa kunjungan, bukan untuk bekerja.
Simak Juga 'Tampil di Tempat Hiburan Malaysia, DJ Indonesia Ini Ditangkap':
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini