"Itu perbuatan melawan hukum, jelas," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Hoax di media sosial yang dibuat debt collector pinjol ilegal itu adalah seolah-olah YI rela 'digilir' demi melunasi utangnya sebesar Rp 1.054.000. Dedi mengatakan hoax tersebut merupakan modus si debt collector untuk menekan YI agar segera melakukan pelunasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, YI telah melaporkan pembuat hoax dan perusahaan pinjol ilegal ke Polres Surakarta. Laporan dilakukan YI dengan didampingi penasehat hukum dari LBH Solo Raya pada Rabu, 24 Juli 2019 malam.
Kasus tersebut kini ditelusuri polisi. Dedi mengatakan kasus itu didalami Direktorat Siber. (aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini