Nasabah Fintech Jadi Korban Hoax 'Rela Digilir', Polri: Jelas Melawan Hukum

Nasabah Fintech Jadi Korban Hoax 'Rela Digilir', Polri: Jelas Melawan Hukum

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 15:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta - Polri menegaskan kejadian yang dialami YI, salah satu nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal di Solo, Jawa Tengah, adalah perbuatan melawan hukum. Diketahui, YI, menjadi korban hoax yang dibuat debt collector karena dia belum mampu melunasi utang.

"Itu perbuatan melawan hukum, jelas," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).


Hoax di media sosial yang dibuat debt collector pinjol ilegal itu adalah seolah-olah YI rela 'digilir' demi melunasi utangnya sebesar Rp 1.054.000. Dedi mengatakan hoax tersebut merupakan modus si debt collector untuk menekan YI agar segera melakukan pelunasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech-fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi utangnya atau terjerat utang oleh bujuk rayu fintech itu," ucap Dedi.


Dalam kasus ini, YI telah melaporkan pembuat hoax dan perusahaan pinjol ilegal ke Polres Surakarta. Laporan dilakukan YI dengan didampingi penasehat hukum dari LBH Solo Raya pada Rabu, 24 Juli 2019 malam.

Kasus tersebut kini ditelusuri polisi. Dedi mengatakan kasus itu didalami Direktorat Siber. (aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads