Suara Kurang di Kuala Lumpur, Saksi NasDem Sebut Ada Kendala PSU

Suara Kurang di Kuala Lumpur, Saksi NasDem Sebut Ada Kendala PSU

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 14:52 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Partai NasDem mempermasalahkan jumlah suara yang didapat calegnya dari Kuala Lumpur, Malaysia dari sebelum dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan setelah PSU. Menurut Partai NasDem, ada pengurangan suara yang signifikan yang bersumber dari masalah pengiriman surat suara.

Setidaknya hal itu disampaikan Adnan sebagai saksi dari NasDem dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa masalahnya?

NasDem, dalam permohonan gugatannya, menyebutkan adanya perbedaan suara yaitu 57.864 suara berdasarkan DA1-DPR LN Kuala Lumpur yang ditetapkan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur dengan 22.558 suara hasil perbaikan atau PSU. Menurut NasDem, ada pengurangan suara untuk calegnya sebesar 35.306.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Adnan menyebutkan pengurangan suara itu terjadi karena adanya kendala teknis pengiriman surat suara. Kendala pengiriman surat suara yang terlambat disebut Adnan berimbas pada berkurangnya suara bagi caleg dari Partai NasDem.

"Saya ingin sampaikan kronologi PSU di Kuala Lumpur," kata Adnan saat bersaksi dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Selama Pileg 2019, Adnan mengaku ditugaskan sebagai saksi mandat NasDem di Kuala Lumpur. Menurut Adnan, awalnya proses penghitungan suara dijadwalkan pada 14 Mei 2019 tetapi pada prosesnya terjadi kendala teknis. Pada akhirnya sejumlah parpol disebut Adnan mengusulkan ke KPU untuk menunda penghitungan suara dari 14 Mei 2019 menjadi 16 Mei 2019.

"Kita usulkan dari parpol. Kita minta diubah penerimaan suara cap pos terakhir 15 Mei dan penghitungan tanggal 16 Mei," ucap Adnan.

Setelahnya terjadi persoalan ketika ada temuan 62 ribu surat suara terlambat datang ke PPLN Kuala Lumpur yaitu pada 16 Mei 2019. Lantaran diterima melewati waktu penghitungan, maka Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tidak menghitung 62 ribu surat suara itu.

Namun saksi NasDem lainnya, Nasrullah, mengatakan 62 ribu surat suara itu seharusnya bisa dihitung apabila cap posnya tertanggal 15 Mei 2019. Menurut Nasrullah, hal itu sesuai dengan pernyataan komisioner KPU Hasyim Asy'ari tentang Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU dengan pos Malaysia.

"Menurut Pak Hasyim yang memimpin rapat pleno rekapitulasi bahwa KPU punya pendapat yang dimaksud batas akhir 15 Mei cap pos meskipun itu diantar tanggal 16, mengapa demikian? Sebab ada kerja sama, MoU, antara PPLN dengan pos Malaysia, di perjanjian itu disebut pos Malaysia hanya bisa mengantarkan sekali pada sehari. Misal masuk 14 Mei, ia mengantar 15 Mei, masuk 15 Mei, hanya bisa mengantarkannya tertanggal 16 (Mei) dan ada di MoU," kata Nasrullah.




Untuk itu dalam permohonannya NasDem mengklaim suara untuk caleg Dapil DKI Jakarta II adalah 161.745. Hilangnya suara disebut NasDem karena surat suara yang terlambat datang itu tidak dihitung.

"Bahwa sebagaimana yang diuraikan maka tindakan termohon yang menganulir 44.508 surat suara dari 67.315 surat suara yang telah sah dihitung oleh PPLN Kuala Lumpur dan ditetapkan perolehan suaranya adalah suatu tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan partai politik peserta pemilu serta melanggar hak konstitusional pemilih, yang telah memberikan suaranya dan mengirim surat suara masih dalam tenggat waktu yakni tanggal 15 Mei 2019 berdasarkan stempel penerimaan pos," tulis NasDem dalam permohonannya. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads