"Pak AhmadFanani tidak dapat hadir," ucapGufron selaku pengacaraFanani saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (29/7/2019).
Gufron mengatakan pemberitahuan ketidakhadiran Fanani telah disampaikan secara resmi melalui surat ke Polda Metro Jaya. Dia juga mengaku menerima tanda terima penyampaian surat itu.
"Sudah disampaikan secara resmi melalui surat (tentang ketidakhadiran Fanani)," kata Gufron.
Fanani sebenarnya hari ini dipanggil Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tersebut di atas. Ini merupakan panggilan kedua bagi Fanani setelah sebelumnya mangkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
PP Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK. (sam/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini