"Kalau nuduh-nuduh pakai buktilah, merakayasanya apa, pakai bukti saja. Nuduh nuduhkan pakai bukti, bagaimana pemerintah merekayasa, termasuk ke pansel. Cari saja buktinya. Apa maksudnya? jangan menduga-duga gitu," ujar Yenti kepada wartawan, Minggu (28/7/2019).
Dia juga menepis tudingan yang menyebut pansel sengaja meloloskan nama-nama tertentu. Yenti malah balik bertanya, dari mana koalisi masyarakat sipil mendapatkan data soal penilaian pansel terhadap para capim KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti kembali menegaskan bahwa Pansel Capim KPK tidak melakukan rekayasa proses seleksi atau dengan sengaja meloloskan orang tertentu. Dia mengatakan Pansel KPK sangat terbuka dan transparan dalam proses seleksi.
"Ya nggak benerlah, masak bener sih? Gini saja, kalau menuduh tuh pakai bukti. Mana buktinya? Bukti pemerintah merekayasa pansel tuh mana," ujar Yenti.
Selain itu, terkait tudingan yang menyebut pembentukan Pansel Capim KPK terkesan ditutup-tutupi pemerintah, Yenti pun mengaku tak tahu-menahu. Ia meminta koalisi masyarakat sipil mengklarifikasi ke Sekretariat Negara.
"Kalau tentang Keppres nggak tahu saya. Tanya saja ke Setneg, apakah memang diupload apa nggak. Kita Keppres yang penunjukan, kan keputusan presiden kan macam-macam. Keppres tentang menunjuk yang siapa-siapa itu, bisa nggak yang lain-lain diakses," kata dia.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah tertutup soal Pansel Capim KPK. Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pansel Capim KPK dinilai sengaja ditutup hingga adanya dugaan meloloskan figur yang melanggar kode etik.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/2019 sebagai dasar Presiden Jokowi membentuk Pansel KPK. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan Keppres tersebut hanya ditujukan ke pihak yang ditunjuk.
"Nah, ini jawabannya (surat KPK) kita ditolak, alasannya itu permohonan informasi publik keppres tersebut 'bersama ini kami beri tahukan bahwa permohonan saudara tidak dapat kami penuhi, karena berdasarkan keputusan presiden dimaksud antara lain menyebutkan salinan keppres tersebut disampaikan masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Maka keputusan presiden tersebut hanya dapat diberikan kepada yang masing-masing yang tersebut dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut," kata Nelson di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti beberapa nama capim KPK yang lolos, tapi belum melaporkan LHKPN. Menurut Feri, dalam UU KPK diwajibkan pelaporan LHKPN.
Jika ada nama yang lolos, tetapi belum lapor, Feri menilai ada cacat prosedur dalam proses seleksi capim KPK. Selain itu, ia menduga ada setting-an terkait capim KPK selanjutnya.
"Kalau boleh berkata sedikit keras bahwa jangan-jangan pemerintah atau pansel sudah mengatur sedemikian rupa siapa ke depannya pimpinan KPK selanjutnya itu artinya proses seleksi ini rekayasa. Kecuali pansel dan KPK mematuhi apa yang dikehendaki UU KPK dan UU administrasi negara," ujar Feri.
Simak Juga 'ICW Minta Pansel Soroti Integritas dan Rekam Jejak Capim KPK':
(zap/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini