Menurut Feri, salah satu syarat seseorang dapat diangkat sebagai pimpinan KPK adalah melaporkan LHKPN. Hal itu diatur di Pasal 29 angka 11 UU KPK. Feri mempertanyakan kredibilitas Pansel KPK terkait tidak mewajibkan LHKPN.
"Pertanyaan besarnya bagi kami kalau Ketua Pansel KPK sendiri tidak membaca syarat-syarat bagaimana seseorang bisa layak menjadi pimpinan KPK agar seseorang memenuhi persyaratan capim KPK tentu saja pansel ini dipertanyakan kredibilitasnya melakukan seleksi capim KPK," kata Feri di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal UU sudah mengatakan harus wajib seseorang calon memenuhi syarat untuk memenuhi LHKPN. Oleh karena itu, sikap pernyataan Ketua Pansel kita pertanyakan jangan-jangan dia salah membaca UU KPK atau UU KPK mana," ujar Feri.
"Saya mengkritik bukan tidak mungkin dia mengabaikan UU KPK untuk meloloskan orang-orang tertentu," imbuhnya.
Senada dengan Feri, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, juga mempertanyakan sikap Pansel KPK. Selain itu, dia menyebut capim KPK yang berasal dari penegak hukum belum melaporkan LHKPN, tetapi dianggap sebagai calon terbaik mewakili institusinya, Feri menyarankan agar figur tersebut tidak perlu dikirim sebagai capim KPK.
"Kita dari awal sudah tegas menyebutkan kalau memang calon tersebut disebutkan Jaksa Agung dan Kapolri yang terbaik lebih baik diberdayakan di institusinya sendiri diberi tempat khusus yang bisa membantu eskalasi percepatan pemberantasan korupsi di institusinya," kata Kurnia.
"Tidak usah berbondong-bondong mengirimkan wakilnya ke KPK yang justru bisa menurunkan citra KPK di mata publik karena datanya terang benderang, karena salah satu indikator LHKPN tidak dipenuhi oleh para capim KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rendahnya kepatuhan peserta calon pimpinan (capim) KPK melapor LHKPN. Panitia Seleksi (Pansel) KPK menilai pelaporan LHKPN itu tidak wajib bagi 104 capim KPK yang lolos pada tahap kedua.
"LHKPN kan tidak wajib. Swasta, masyarakat, tidak punya mewajibkan LHKPN. Jadi banyak hal yang harus kita pikirkan, dalam bagaimana menerjemahkan keinginan undang-undang. Nanti kalau sejak awal begini, malah nggak ada yang daftar gimana?" Ujar Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih di Pusdiklat Setneg, Jalan Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Yenti mengatakan pihaknya hingga saat ini masih patuh terhadap peraturan undang-undang. Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut, capim KPK dinyatakan lolos terlebih dulu baru kemudian melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.
Tonton video Basaria hingga Wakabareskrim Ikut Tes Psikologi Capim KPK:
(yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini