"Kan sudah kita perjuangkan, KPU-nya sudah mau, Bawaslu-nya tidak mau, putusan Bawaslunya yang melarang. Penyelenggara pemilu sendiri tidak kompak melindungi warga negara dari orang-orang yang pernah menjadi koruptor untuk bisa terpilih," kata Feri di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).
Dia meminta penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, menyikapi serius persoalan tersebut. Feri pun mempertanyakan komitmen mereka dalam pencegahan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Pemilu memang tak ada larangan eks narapidana korupsi maju pileg. Meski begitu, KPU tetap mengatur eks koruptor, mantan bandar narkoba, hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak tidak dicalonkan sebagai caleg melalui PKPU No 20 Tahun 2018.
Bawaslu pun sempat berkeliling ke partai-partai memberikan sosialisasi sebelum pendaftaran Pileg 2019. Bawaslu bahkan meminta partai-partai meneken pakta integritas yang salah satu isinya adalah meminta parpol tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg. Namun beberapa calon eks koruptor tetap diloloskan Bawaslu.
KPK sebelumnya meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Tonton video Soal Caleg Eks Koruptor Gerindra, TKN: Prabowo Mengamini Korupsi:
(yld/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini