"KPAI menyesalkan lemahnya pengawasan dalam PLAT. Saat kejadian penganiayaan, di mana posisi pengasuh, pihak keamanan, pengelola, bagian kebersihan dan sebagainya?" kata Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, Minggu (28/7/2019).
KPAI mengaku telah melakukan visitasi terhadap keberadaan PLAT di Kota Pontianak pada Mei 2019. Saat diresmikan pertama kali, PLAT ini disebut berfungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Fungsi tersebut kemudian diubah sebagai tempat penitipan sementara anak yang nerkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku pidana).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPAI menyesalkan tempat PLAT yang seharusnya aman apalagi bangunannya menjadi bagian dari kantor polisi ini menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya," imbuh dia.
KPAI menyebut ada fungsi dobel di PLAT Pontianak. Mereka menduga PLAT tersebut menjalankan dua fungsi yang seharusnya tidak dilakukan.
"PLAT merupakan tempat penampungan sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku). Ketentuan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa ketika ada sebagai pelaku yang masih berusia anak, maka mereka berhak mendapat pembinaan di lembaga yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh pemerintah," kata Susianah.
"Penempatan anak (pelaku) ABH tentu harus dipisahkan dengan fungsi Rumah Aman bagi anak korban yang menjalani proses rehabilitasi. Dalam kasus tewasnya anak penyandang disabilitas merupakan bukti adanya salah fungsi atau dobel fungsi PLAT sebagai lembaga pembinaan bagi anak ABH dan juga difungsikan untuk menampung anak yang membutuhkan rehabilitasi yang seharusnya ditempatkan di rumah aman P2TP2A Kota Pontianak," beber dia. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini