Tamzil awalnya terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (26/7). Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Ada 7 orang dibawa ke gedung KPK pada Sabtu (27/7) pagi. Mereka yakni Tamzil dan enam orang lainnya seperti staf khusus, ajudan Plt Kadis, hingga Sekretaris Dinas.
Dengan kasus ini, Tamzil untuk kedua kalinya tersandung kasus korupsi. Pada 3 tahun 7 bulan silam, Tamzil pernah terjaring KPK karena diduga melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia pun menghuni penjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Setelah itu, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta Bupati Kudus Kena OTT KPK:
Berstatus Tersangka
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tiga orang tersangka tersebut adalah, Tamzil dan staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto diduga sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Suap untuk Bayar Utang
Tamzil diduga menerima uang untuk membayar utang. Dia meminta stafnya mencarikan uang sebesar Rp 250 juta.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agus Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Pernah Dibui Bareng Staf
KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan. Keduanya pernah sama-sama dihukum di penjara.
"Sebagai informasi, MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agus Soeranto) sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, MTZ terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Saat itu, lanjut Basaria, Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
"Pada saat MTZ menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," ujarnya.
Uang Suap Dibawa Pakai Tas Selempang
Uang suap tersebut diduga dibawa dalam tas selempang. Gerak-gerik itu terungkap saat tim KPK menggerebek Tamzil.
Saat itu, tim KPK melihat ajudan Tamzil, NOM, berjalan dari ruang kerja bupati ke rumah dinas Agus dengan membawa tas selempang. Tim menduga tas tersebut berisi uang.
Tim mengamankan ajudan Tamzil NOM dan UWS di pendopo Kabupaten Kudus. Tim lalu membawa kedua orang itu ke ruang kerja Agus.
Tim mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo. Tim menemukan uang senilai Rp 170 juta.
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Kudus Bantah Terima Rp 250 Juta:
(aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini