Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan, Bupati Kudus Siap Ikuti Proses Hukum

Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan, Bupati Kudus Siap Ikuti Proses Hukum

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 17:25 WIB
Foto: Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Bupati Kudus Muhammad Tamzil kemungkinan bisa dituntut hukuman maksimal pernah dihukum terkait korupsi. Tamzil mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Saya mengikuti proses hukum yang ada," kata Tamzil saat keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).


Tamzil menyebut kasus korupsi yang menjeratnya terdahulu hanya terkait kesalahan prosedur dan tak mengakibatkan kerugian negara. Kemudian, terkait yang operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Tamzil membantah telah menerima suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama itu kan, saya ini saya tidak ada kerugian negara, itu karena hanya salah prosedur. Terus yang ini saya tidak pegang uangnnya," ujar Tamzil.

Basaria Pandjaitan sebelumnya mengatakan KPK kemungkinan bisa menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal karena sudah pernah dihukum terkait korupsi. Tuntutan tersebut bahkan disebut bisa hukuman mati.

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos (perkara) karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya ada sampai dengan hukuman mati," kata Basaria di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tamzil bersama dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.

Diduga sebagai penerima
1. Muhammad Tamzil sebagai Bupati Kudus
2. Agus Seoranto sebagai staf khusus Bupati Kudus

Diduga sebagai pemberi
1. Akhmad Sofyan sebagai Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus

Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


OTT Bupati Kudus, KPK Gelar Pemeriksaan di Polda Jateng:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads