"Betul, kita panggil Ahmad Fanani lagi hari Senin depan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Pemanggilan itu merupakan pemanggilan kedua mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dana kemah. Fanani diagendakan akan diperiksa penyidik di gedung Direktorat Reskrimsus Podla Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, yang bersangkutan tidak hadir. (Alasan tidak hadir) nggak ada keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (22/7).
Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
PP Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Polisi Tak Temukan Penyimpangan Dana Kemah di GP Ansor:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini