"7 orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus. Pagi ini begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif. Sebagai lanjutan dari proses kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam OTT di Kudus ini, KPK mengamankan sembilan orang. Mereka yang ditangkap itu diduga terlibat dalam transaksi haram terkait 'jual-beli' jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas.
Tim KPK juga sudah melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda Sam'ani Intakoris dan ruang staf khusus Bupati Kudus.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelahnya, KPK baru akan mengumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini